A. Pengertian
Mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah)
adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil
harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada
kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang
orang lain secara sembunyi-sembunyi.
Mencuri adalah
mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa
sepengetahuan pemilikinya.
Kemudian ada juga pengertian umum mencuri berarti
mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak
kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang
yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak.
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri
adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat
penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa
mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
حَدَّثَنِي
عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ
بْنُ غَزْوَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَزْنِي الزَّانِي
حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
“Tidaklah beriman seorang
pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika
ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang
mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
B.
Syarat
dan Had Mencuri
Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai mencuri apabila memenuhi syarat-syarat
dibawah ini :
1.
Orang
yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2.
Pencurian
itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3.
Orang
yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang
dicuri.
4.
Barang
yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5.
Barang
yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6.
Barang
yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Apabila
suatu perbuatan tidak memenuhi syarat diatas maka suatu perbuatan tersebut
tidak dapat dikatakan sebagai mencuri, dan juga tidak dapat dijatuhi had
mencuri. Had mencuri atau hukuman didunia bagi pencuri adalah potong tangan.
Firman
Allah SWT:
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم
Artinya:“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
(Al-Ma’idah 38)
َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا
تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ
فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي
رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat
dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil
sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad:
"Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika
mengambil lebih kurang daripada itu."
اقْطَعُوا
فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Artinya:
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan
dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ
تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
Artinya:
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri
sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham atau
setara dengan emas seberat 3,34 gram, dan satu dinar itu senilai dengan
duabelas dirham. Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits
di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas,
kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga
mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik
barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan
dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari
seperempat dinar.
Firman Allah dan beberapa hadits diatas menjelaskan had mencuri
secara umum, yaitu potong tangan. Mengenai pelaksanaan secar rinci dijelaskan
lebih lanjut dengan sunnah Rasul SAW, sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda
mengenai pencuri: “Jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya;
kemudian jika ia mencuri (yang kedua kali) potonglah salah satu kakinya;
kemudian jika ia mencuri (yang ketiga kali) potonglah tangannya (yang lain),
kemudian jika ia mencuri (keempat kali) potonglah kakinya (yang lain).”
Berdasarkan pengertian hadits diatas sebagian ulama diantaranya
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti tertib
sebagai berikut:
a.
Had
mencuri yang dilakukan pertama kali ialah dipotong tangan kanannya.
b.
Jika
ia melakukan kedua kali, dipotong kaki kirinya.
c.
Jika
ia melakukan ketiga kali, dipotong tangan kirinya.
d.
Jika
ia melakukan keempat kali, dipotong kaki kanannya
e.
Jika
ia melakukan kelima kali, dan seterusnya hukumannya adalah dita’zir dan
dipenjara sampai menunjukkan tanda-tanda kalau ia bertaubat (jera).
C.
Dampak
Negatif Perbuatan Mencuri
Terdapat
hukum sebab akibat yang selalu mengikuti suatu perbuatan yang dilakukan, tnpa
terkecuali perbuatan tercela mencuri. Dampak negatif perbuatan mencuri tidak
hanya bagi pelaku pencurian, tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Dampak
negatif mencuri adalah sebagai berikut:
I.
Bagi
pelaku
Ø Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
Ø Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Ø Mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga, seseorang yang telah
terbukti mencuri nama baik dirinya dan keluarga akan tercemar di mata
masyarakat.
Ø Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya.
Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
II.
Bagi
korban dan masyarakat
Ø Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan
sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Ø Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut
bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Ø Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang
mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum
rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
D.
Upaya
Menghindari Diri Dari Perbuatan Mencuri
1.
Selalu
mengingat Allah di mana saja berada
Rasulullah
s.a.w. bersabda :
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ
جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ
حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض
النسخ حسن صحيح] النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman,
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam, beliau bersabda : “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada
dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya
dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. (HR. Tirmidzi, ia telah
berkata : Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih)
2.
Menyadari
bahwa hidup di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan hidup yang abadi adalah
setelah kita melewati yaumul hisab nanti di kemudian hari.
3.
Selalu
berdzikir kepada Allah SWT.
4.
Selalu
bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ
اَلْخَطَّائِينَ اَلتَّوَّابُونَ )
أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ
Artinya : “Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Setiap anak Adam itu mempunyai
kesalahan dan sebaik-baik orang yang mempunyai kesalahan ialah orang-orang yang
banyak bertaubat. Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Sanadnya kuat.
5.
Bergaul
dengan orang-orang yang saleh, karena pergaulan yang tidak islami akan membawa
malapetaka bagi diri kita.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ مِرْآةُ
اَلْمُؤْمِنِ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ
بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya : “Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang mukmin adalah cermin
bagi saudaranya yang mukmin." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
6.
Selektif
dalam memilih teman sepergaulan.
7.
Menjauhkan
diri dari tempat-tempat yang di dalamnya terdapat maksiat.
8.
Selalu
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
9.
Meneladani
kehidupan para nabi dan rasul serta orang-orang yang saleh.
10.
Mengingat
bahwa Allah selalu mengetahui apa yang kita lakukan di dunia ini, dari perbuatan
baik sampai perbuatan maksiat.
11.
Mengingat
bahwa siksaan Allah berlaku bagi siapa yang melakukan perbuatan maksiat.
12.
Selalu
meyakini bahwa Allah akan membantu kita dalam segala kesusahan dan penderitaan
kita, pasti ada jalan yang terbaik dari melakukan perbuatan maksiat.
13.
Selalu
bertawakkal kepada Allah, yaitu dengan bekerja keras dan berdoa, serta hasilnya
kita serahkan kepada Allah yang Maha Pemurah.
E.
Hikmah
larangan mencuri
a.
Membuat
orang yang mau mencuri memikirkan beribu kali untuk melakukan perbuatan tercela
dan merugikan diri sendiri dan masyarakat, sebab hukumannya sangat menyakitkan
memalukan serta memberatkan kehidupannya dimasa depan (yaitu potong tangan
ataupun kaki).
b.
Seseorang
yang pernah mencuri akan jera untuk mengulanginya kembali. Khususnya bagi yang
sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenai hukuman had, ia tidak akan berani
lagi mengulanginya.
c.
Terpeliharanya
harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d.
Memutus
rantai pencurian.
e.
Terciptanya
kehidupan yang kondusif, aman, tenteram, bahagia dan sejahtera dalam kehidupan
keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
f.
Mengurangi
atau bahkan menghapus beban siksaan diakhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika
seseorang melakukan pencurian tidak dikenai hukuman had (hukum Allah) didunia,
maka nanti diakhirat siksaannya jauh akan lebih berat dibandingkan siksaan had
didunia.
g.
Hak
milik sesorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak
terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan
cara yang halal, maka haknya dilindungi.
h.
Menghindari
sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara
singkat memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti
ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga
cenderung pada sikap mals tidak mau bekerja keras. Sifat malas ini bertentangan
dengan ajaran Islam.
Pencuri
menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki
dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperoleh
itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang
terpelihara. Pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan
pertanian diperintahkan.
F.
Kesimpulan
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan
dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan
dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negatif,
baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi
pelaku pencuri misalnya adalah mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat
hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik
sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke-iman-an orang
tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian
dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan
menimbulkan ke-tidaktenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong
tangan, sebagai mana firman Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana” (Al-Ma’idah 38)
Adapun
syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku
pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang
tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang
syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri
di tempat penyimpanan, dan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah
untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak
lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan
perbuatan tersebut.
Daftar Pustaka
(Abdul malik kamal bin as-sayyidah.
2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al
Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000.
Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009.
Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961.
As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah)
http://simplyasep.blogspot.com/2011/05/mengapa-orang-mencuri.html
Modul
Fiqih kelas XI Semester Gasal 2012/2013.
Modul
Aqidah Akhlak kelas XI Semester Genap 2012/2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar