Powered By Blogger

Sabtu, 15 Februari 2014

Contoh Makalah Fiqih tentang Qiyas

BAB I
PENDAHULUAN
Kata-kata “Sumber Hukum Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud Masadir al-Ahkam adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut.
Kami akan membahas mengenai sumber hukum dalam Islam yaitu Qiyas. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan mengenai pengertian Qiyas, rukun Qiyas, macam-macam Qiyas, Cara mengetahui illat dalam Qiyas dan Pandangan ulama Hanafiah tentang pemakaian Qiyas sebagai dalil hukum. Semoga pembahasan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi kami juga bagi pembaca.




BAB II
PEMBAHASAN
  A.               Pengertian Qiyas
Qiyas menurut arti bahasa arab ialah penyamaan, membandingkan atau pengukuran, menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Menurut ulama ushul, Qiyas berarti menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Imam Jalaluddin Al-mahalli mendefinisikan Qiyas ialah mengembalikan masalah furu’ (cabang) pada masalah pokok, karena suatu illat yang mempersatukan keduanya (cabang dan pokok) di dalam hukum.
  B.               Rukun Qiyas
a.          Al-ashlu (pokok)
Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan. Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash. 
Imam Al-Amidi dalam al-Mathbu’ mengatakan bahwa al-ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri. Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah  keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya. 
b.          Al-far’u (cabang)
yaitu sesuatu yang tidak ada ketentuan  nash. Fara' yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara' disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
c.          Al-Hukum

Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara' seandainya ada persamaan 'illatnya.

d.         Al-‘illah (sifat)
Illat adalah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang), yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang  disamakan dengan hukum ashl.  
Contoh : Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu perbuatan minum khamr, yang diharamkan berdasarkan firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S al-Ma’idah: 90)
Antara minum narkotik dan minum khamr ada persamaan ‘illat, yaitu sama-sama berakibat memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak akal. Berdasarkan persamaan ‘illat itu, ditetapkanlah hukum minum narkotik yaitu haram, sebagaimana haramnya minum khamr.
ü  Segala minuman yang memabukkan ialah Far’un/Cabang, artinya yang diQiyaskan. 
ü  Khamr dan Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/  mengiyaskan hukum, artinya  Ashal/Pokok. 
ü  Mabuk merusak akal ialah ‘Ilat penghubung / penyebab. 
ü  Hukum, Segala minuman yang memabukan hukumnya haram.

  C.               Macam-macam Qiyas

1)      Qiyas al-Aulawi. Yaitu yang tujuan penetapan yang menjadi ‘illat hukum terwujud dalam kasus furu’ lebih kuat dari ‘illat hukum dalam hukum asal. ”seperti yang terdapat pada QS.S.Al isra’ ayat 23:  yaitu: memukul orang tua diqiyaskan dengan menyakiti hati orang tua. Atau qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan yang disamakan atau yang dibandingkan (mulhaq)mempunyai hukum yang lebih utama daripada yang dibandingi (mulhaq bih).  Seperti haramnya hukum mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua berdasarkan firman Allah SWT:
“Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan “ah””. (Q.S al-Isra’, 17: 23)
‘illatnya ialah menyakiti hati kedua orang tua. Bagaimana hukum memukul orang tua? Dari kedua peristiwa itu nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya  dengan ucapan “ah” yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi far’u lebih utama dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.

2)      Qiyas al-Musawi. Yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum, dan illat hukum yang ada pada yang dibandingkan /mulhaq, sama dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.Atau Suatu qiyas yang illatnya yang mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu pada sesuatu yang keduanya bersamaan dalam keputusan menerima hukum tersebut”. Contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa itu disebut sebagai fara’ (cabang). Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashlu) berdasar firman Allah SWT:


Artinya: . “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara  zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka.”) (Q.S an-Nisa’: 10).
Persamaan illat antar kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya hartanya anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.        Ashlu, ialah memakan harta anak yatim
b.        Far’u, ialah menjual harta anak yatim
c.       Hukum ashlu, ialah haram
d.      Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristwa ini nampak hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada far’u.

3)      Qiyas al-Adwani. Yaitu qiyas yang illat hukum yang ada pada yang dibandingkan / mulhaq, lebih rendah dibandingkan dengan illat hukum yang ada pada mulhaq bih.
4)      Qiyas Dilalah. Yaitu qiyas di mana illat yang ada pada mulhaq / yang disamakan, menunjukan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya.

  D.               Cara mengetahui illat dalam Qiyas (masalik al-‘illat)

1.    Berdasarkan dengan nash sharih (nash yang tegas) Illat yang ditunjukan oleh nash adakalanya jelas (sharih), dan adakalanya dengan isyarat. Illat yang ditunjukan oleh nash itu sendiri dengan memperhatikan kata-kata, seperti
2.    Dengan Ijma Apabila Ijma itu qath’i dan datangnya kepada kita juga qath’i, dan adanya illat itu dalam cabang juga demikian serta tidak ada dalil yang menentangnya, maka hukumnya qath’i.
3.    Dengan istinbathpenelitian dengan cara ini dapat ditempuh melalui beberapa bentuk:
a.       Al-Munasabah. Yaitu mencari persesuaian antara suatu sifat dengan perintah atau larangan yang membawa kemanfaatan atau menolak kemadharatan bagi manusia.
b.      Al-Sabru wa al-Taqsim. Yaitu dengan cara meneliti dan mencari illat, melalui menghitung-hitung dan memisah-misahkan sifat pada pokok, diambil illat hukumnya dan dipisahkan yang bukan illat hukumnya.
c.       Takhrijul Manath (menggali sifat yang menjadi sandaran hukum). Yaitu usaha menemukan sifat yang pantas menjadi ‘illat hukum.  atau mencari dan mengeluarkan illat sampai diketahui, apabila illatnya tidak diketahui baik dengan nash maupun dengan Ijma. Hal ini dilakukan apabila nash hukum tidak menjelaskan ‘illat baik secara ungkapan langsung, isyarat atau tanda dan tidak ada kesepakatan para ulama tentang ‘illat itu. Sebagai contoh menetapkan pembunuhan yang diancam dengan hukuman qishash ialah pembunuhan yang dilakukan dengan alat atau senjata yang biasanya mematikan. Oleh sebab itu, hukuman qishash tetap diberlakukan pada setiap kasus pembunuhan yang menggunakan senjata, baik senjata selalu dipakai maupun sudah tidak pernah dipakai.
d.      Tanqihu Manath (menyeleksi sifat yang menjadi sandaran hukum).. Yaitu mengenali sifat-sifat yang terkandung dalam hukum, lalu memilih salah satu sifat yang paling tepat dan patut dijadikan ‘illat hukum, sementara sifat-sifat yang kurang korelatif dengan hukum disingkirkan. Dengan demikian mujtahid menetapkan satu sifat saja sebagai ‘illat hukum, contoh dari kasus seorang sahabat yang menggauli isterinya pada siang hari Ramadhan yang pernah ditetapkan oleh Rasulullah.
e.       Tahqiqul manath (mengukuhkan sifat yang menjadi sandaran hukum). Yaitu meneliti apakah sifat yang sudah diketahui unsur-unsurnya itu terdapat dalan kasus-kasus yang sesuai dan tercakup dalam keumuman pengertiannya . contoh sifat adil adalah syarat muutlak berhubungan langsung dengan sahnya menjadi saksi, akan tetapi untuk mengetahui adil atau tidaknya seseorang hanya dapat diketahui melalui pembuktian dalam ijtihad.


   E.               Pandangan ulama Hanafiah tentang pemakaian Qiyas sebagai dalil hukum
Qiyas beliau menggunakannya jika mendapatkan permasalahan yang tidak ada nash yang menunjukkan solusi permasalahan tersebut secara langsung atau tidak langsung (dilalah isyarah atau thadhammuniyah). Disinilah nampak kelebihan Imam Abu Hanifah dalam mencari sebab (ilat) hukum. Abu Hanifah berpegang kepada qiyas dalam berijtihad, apabila perkara yang sedang dihadapi tidak terdapat dalam Al-Quran, Hadis dan perkataan Sahabat. Beliau menghubungkan perkara yang dihadapi kepada nash yang ada setelah memperhatikan ‘illat yang sama antara keduanya. Metode ijtihad ini dalam mazhab Hanafi dinamakan dengan qiyas jali yaitu kebalikan dari qiyas khafy yang dinamakan dalam mazhab Hanafi sebagai istihsan.
 Imam Abu Hanifah hanya sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, justru karena termasuk orang yang paling bersungguh-sungguh dalam menyeleksi hadits, tak sembarangan hadits bisa ia terima sebagai dalil. Dan karena sedikitnya hadits yang ia anggap shahih, secara alami Imam Hanafi pun menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada (Al-Quran dan Hadits) untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan kehidupan, yaitu dengan mengambil ‘illat, atau persamaan aspek antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Metode ini kemudian dikenal dengan nama qiyas.
Contoh Qiyas: Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fitrah itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.
Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalah quuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrah dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.
Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.
Contoh lain : Menurut Imam Abu Hanifah, perempuan boleh menjadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-ashl dan menjadikan hukum perempuan sebagai far’u.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.




BAB III
PENUTUP
        i.            Kesimpulan

Qiyas berarti menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Rukun qiyas ada 4 yaitu Al-ashlu (pokok), Al-far’u (cabang), Al-Hukum dan Al-‘illah (sifat). Apabila perkara yang sedang dihadapi tidak terdapat dalam Al-Quran, Hadis dan perkataan Sahabat. Dengan menghubungkan perkara yang dihadapi kepada nash yang ada setelah memperhatikan ‘illat yang sama antara keduanya. Metode pengembangan dari nash yang sudah ada (Al-Quran dan Hadits) untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan kehidupan, yaitu dengan mengambil ‘illat, atau persamaan aspek antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Metode ini kemudian dikenal dengan nama qiyas.
      ii.            Penutup
Qiyas adalah satu di antara empat sumber pengambilan hukum Islam yang telah disepakati oleh seluruh lapisan ulama sepanjang zaman. Dan qiyas ini juga diakui dan digunakan oleh para tokoh muhadditsin yang besar. Tidak ada satu pun ulama fiqih atau pun ulama hadits yang menentang kedudukan qiyas dalam agama, kecuali orang-orang zindiq atau musuh-musuh Islam. Atau kemungkinan besar yang terjadi hanyalah sekedar kesalahan dalam memahami istilah qiyas.
Salah satu bukti bahwa qiyas telah digunakan dengan damai oleh seluruh lapisan umat adalah ketika kita mengeluarkan zakat fithr dengan beras atau uang. Dalam kasus itu, jelas sekali kita pakai qiyas. Sebab tidak ada satu pun nash baik Quran maupun sunnah dari Rasulullah SAW bahwa beliau dahulu mengeluarkan zakat dengan beras atau uang. Dalam hal ini, diakui atau tidak, sebenarnya qiyas sudah kita pakai dan kita dijalankan tanpa kita sadari. Dan diakui oleh semua kalangan ulama manapun.
Demikian pembahasan makalah ini mengenai salah satu sumber hukum Islam yaitu qiyas, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada salah pengertian maupun salah kata kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Daftar Pustaka

http://spasi-spasiasha.blogspot.com/2012/03/pengertian-qiyas.html

3 komentar:

  1. Pantes kayak ada ssuatu yang ganjel waktu baca nama blognya ternyata mb Mamsky :v :'v hhhh ...

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah, Mantul.. insya Allah bermanfaat bagi yang lain

    BalasHapus