Powered By Blogger

Selasa, 14 Oktober 2014

Contoh Makalah PKN "Masyarakat Madani"



BAB I
PENDAHULUAN

Secara bahasa civil education adalah suatu usaha membekali peserta didik dengan kemampuan dan hubungan antar warga, terutama bagi warga Indonesia. Setelah masa reformasi rakyat Indonesia dihadapkan dengan berbagai masalah seperti masalah kemajemukan rakyat yang terdiri dari berbagai macam suku, budaya, kultur, bahasa,dan agama. Dengan kemajuan era globalisasi ini diharapkan Indonesia menjadi bangsa yang dapat menyesuaikan dan berdiri sealiran dengan kemajuan global, menghindari perpecahan dan disintegritas.
Disinilah dibutuhkan sikap toleransi tinggi yang dimiliki masyarakat madani, dimana toleransi, demokrasi, pluralisme serta keterbukaan baik secara sosial maupun politik ini menjadi pemersatu bangsa sehingga menjadi bangsa yang besar. Sikap inilah yang dicita-citakan sebuah bangsa bagi generasi mudanya. Untuk itu dalam penyusunan makalah ini kami akan membahas mengenai penanaman sikap seperti masyarakat madani.


BAB II
RUMUSAN MASALAH

A.    Apa tujuan PKn dalam mewujudkan masyarakat madani?
B.     Apa pengertian masyarakat madani?
C.     Bagaimana  ciri-ciri dan karakteristik masyarakat madani?
D.    Bagaimana  masyarakat madani di Indonesia?


BAB III
PEMBAHASAN
A.    Tujuan Pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk masyarakat madani
Secara bahasa Civil Education oleh sebagian pakar dijelaskan kedalam Bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan ( Azra ) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara ( Penjelasan Pasal 39 Undang-Udang No 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional). Tanda-tanda civil Education :
1.      Meliputi seluruh program dari sekolah
2.      Meliputi berbagai macam kegiatan mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
3.      Menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif  hidup bernegara.


B.     Pengertian Masyarakat Madani
            Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma hukum, yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan tekhnologi yang berperadapan. Di Indonesia, masyarakat madani atau masyarakat kewarganegaraan (civil society), dikenal juga dengan sebutan masyarakat aktif atau masyarakat baik (good community).
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian masyarakat madani itu sendiri, yang mana sebutan masyarakat madani diadaptasi dari “civil society”. Dari dua kalimat tersebut sebagian pendapat mengatakan bahwa pengertian masyarakat madani berbeda dengan civil society, tetapi sebagian yang lain mengatakan pengertian dari dua kalimat tersebut sama. Jadi disini kami lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa masyarakat madani sama dengan istilah dari civil society.
[1]Lary Diamond (2013) menyatakan bahwa “masyarakat sipil/civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yang terbuaka, sukarela, lahir secara mandiri, setidaknya berswadaya secara parsial, otonom dari negara, dan terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bersama.”
            Anwar ibrahim menyebutkan bahwa masyarakat madani adalah sistim sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat.
            Menurut [2]Alexis de Tocqueville, Masyarakat madani atau civil society adalah masyarakat yang menempatkan kemadirian dan dan pluralitas sebagai asasnya yang utama, dengan tidak mengabaikan peran negara. Thomas Paine berpendapat bahwa civil society adalah suatu ruang dimana warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberikan peluang bagi pemuas kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
Masyarakat madani atau civil society diartikan sebagai berikut :
·         Civil society diterjemahkan sebagai masyarakat madani. Madani merujuk pada kota               madinah, berasal dari kata mahdaniyah yang artinya peradaban. Jadi masyarakat madani adalah masyarakat yang berperadaban.
·         Civil society adalah masyarakat kota, karena  madinah adalah negara kota. Masyarakat kota merupakan model masyarakat yang beradab.
·         Civil society terjemahan dari civilized (beradab) dan society (masyarakat), yaitu masyarakat yang beradab atau berkeadaan
·         Civil society berasal dari kata civil (sipil), dan society (masyarakat) berarti masyarakat sipil.
·         Civil society adalah masyarakat warga atau kenegaraan.
Lebih dari banyaknya pendapat-pendapat, pada umumnya sependapat bahwa civil society atau masyarakat madani adalah jaringan kerja yang kompleks dari organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dengan lembaga-lembaga negara yang resmi, dan ynag bertindak secara mandiri atau dalam kerjasama dengan lembaga-lembaga negara. Sebagai jaringan kerja antar lembaga yang terpisah dari negara namun tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku, civil society merupakan wilayah publik yang diciptakan dan dijalankan oleh warganegara biasa (bukan pejabat pemerintah).













C.    Ciri-ciri dan Krakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki beberapa ciri dan karakteristik diantaranya :
Menurut Alexis de’ Tocqueville, masyarakat madani memiliki empat ciri utama, yaitu kemandirian (Otonomy), kesukarelaan (voluntary),keswadayaan (self supporting) , dan keswasembadaan (self generating). Dimana suatu ciri tersebut diperlukan untuk mendukung kemandirian suatu masyarakat dalam melakukan suatu peran-perannya secara demokratis. Dalam masyarakat yang bercirikan civil society ada beberapa penyangga yang menjadi pendukung utamanya, yaitu :
a.         Lahir secara mandiri, bukan dibentuk oleh penguasa negara melainkan oleh warga masyarakat
b.         Keanggotaannya bersifat sukarela, atau atas kesadaran masing-masing anggotanya
c.         Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tidak untuk sebagian, sehingga tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah/negara
d.         Bebas atau mandiri dari kekuasaan negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara
e.         Tunduk pada aturan hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama
Ada pula ciri-ciri yang diambil dari beberapa pengertian tentang masyarakat madani, yaitu:
a.       Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.      Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c.       Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d.      Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e.       Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
1.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2.      Pers yang bebas
3.      Supremasi hokum
4.      Perguruan Tinggi
5.      Partai politik
f.       Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g.      Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h.      Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i.        Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j.        Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Beberapa karakteristik Masyarakat Madani, yaitu:
a.       Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b.      Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c.       Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.      Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e.       Tumbuh kembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f.       Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g.      Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
h.      Ber-Tuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
i.        Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
j.        Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
k.      Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
l.        Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
m.    Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
n.      Berakhlak mulia.
D.    Masyarakat Madani di Indonesia.
Masa reformasi di Indonesia menjadikan euphoria yang tidak terelakan, derasnya globalisasi menuntut masyarakat bersikap lebih sensitif dan cerdas dalam menyikapinya, terlebih bangsa ini bukan bangsa yang kecil. Suku, budaya, agama dan tradisi menjadikan Indonesia sangat beragam, untuk mengatasinya maka diperlukan sikap yang dimiliki oleh masyarakat madani yaitu toleransi tinngi serta peran serta dalam politik.
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia memerlukan beberapa faktor yaitu:
1.      Perbaikan dalam sektor ekonomi, dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara.
2.      Adanya intelektualitas masyarakat serta SDA yang memadai.
3.      Pergeseran dari budaya paternalistic kebudayaan yang modern dan lebih independen.
4.      Sikap pluralisme yang mendominasi.
5.      Keimanan dan ketakwaan masyarakat kepada Tuhan.
6.      Sikap toleransi terhadap kemajemukan serta keanekaragaman masyarakat.
Indonesia saat ini masih harus bekerja keras untuk bisa menjadikan masyarakat madani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan beberapa kendala, diantaranya yaitu:
1.      Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia.
2.      Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama.
3.      Masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban.
4.      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata.
5.      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
6.      Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
7.      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas.
8.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut di atas, maka ditetapkan Visi Bangsa Indonesia dalam membangun bangsa ini pada masa yang akan datang antara lain :
a.       Indonesia adalah negara Kebangsaan Indonesia secara utuh tanpa membedakan  suku, agama, ras dan  antar golongan.
b.      Negara Indonesia merupakan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai ke Merauke.
c.       Cita-cita dan Tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945
d.      Pancasila yang diyakini sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
e.       Melakukan  penyusunan kembali Hukum Nasional dan peraturan perundang-undangan dibawahnya agar selalu tetap bersumber kepada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
f.       Penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia secara umum dan menyeluruh
g.      Penyusunan kembali Sistem dan Strategi Ekonomi  Nasional dan Regional / Lokal, yang berpihak pada rakyat kecil dan marginal berdasar upaya pemberdayaan dan pemberdaulatan rakyat dalam bidang ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama dan masing-masing individu.
h.      Menumbuhkembangkan Kebudayaan dan Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa yang  adil dan tidak memihak.

BAB IV
KESIMPULAN dan PENUTUP
Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara , dan Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma hukum, yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan tekhnologi yang berperadaban. Di negara kita Indonesia,masyarakat madani memiliki empat ciri utama, yaitu kemandirian (Otonomy), kesukarelaan (voluntary),keswadayaan (self supporting) , dan keswasembadaan (self generating). Masa reformasi di indonesia menjadikan euphoria yang tidak terelakan, derasnya globalisasi menuntut masyarakat bersikap lebih sensitif dan cerdas dalam menyikapinya, terlebih bangsa ini bukan bangsa yang kecil.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini yaitu Masyarakat Madani , tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahanya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi. Kami berharap para pembaca memeberikan kritik dan saran yang membangun  kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan pada penulisan makalah berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami dan juga para pembaca pada umumnya.









DAFTAR PUSTAKA
·         Ubaidilah, Ahmad dan Abdul Rozak dkk.2000.Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani.Jakarta:IAIN Jakarta Press.
·         Dwiyatmi, Sri Harini SH.Ms dan Dr. Bambang Suteng Sulasmono,M.SI dkk.2012.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
·         Hidajah, Siti Hidajatul.2004.Birokrasi dan Pembentukan Civil Society. Surabaya:Pukad Hali.
·         Wahyuni, Dewi Sri.2009.Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan.Surakarta:Citra Pustaka.
·         Srijanti dan A.Rahman H.I.dkk.2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.Yogyakarta:Graha Ilmu.
·         http///muhadijaya46.Blogspot./18/Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat.html.18 september 2014.12:30.
·         http://www.yudinet.com/pendidikan/pengertian-makna-pendidikan-karakter/, diakses tanggal 17 september 2014.16:35.


[1] Sri Harini Dwiyatmi,SH,Ms,pendidikan kewarganegaraan,(Yogyakarta:pestaka pelajar,2012), hal 176
[2]Dewi Sriwahyuni,Spd,Buku ajar pendidikan kewarganegaraan,(Surakarta:Citra pustaka,2009). Hal 98